Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada LAPS-SK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari LAPS-SK. (4) LAPS-SK wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA. (7) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang meminta LAPS- SK untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (8) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAPS-SK dikenai sanksi administratif, Bank INDONESIA dapat mengumumkan pengenaan sanksi tersebut kepada masyarakat.
Koreksi Anda