Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara wajib:
a. membayar biaya penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK; dan
b. mengikuti proses penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK.
(2) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara berhak:
a. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK; dan
b. memperoleh bimbingan dan melakukan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK.
Koreksi Anda
