Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK dapat menangani Sengketa dengan kriteria:
a. pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA;
b. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
c. Sengketa bersifat keperdataan.
(2) Selain Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK dapat menangani Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(3) Penanganan Sengketa melalui LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat rahasia.
Koreksi Anda
