Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK menyusun laporan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. pencapaian rencana kerja dan anggaran tahunan berupa perbandingan antara rencana dengan realisasi; b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan; dan c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda