Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerimaan tahun berjalan lebih besar dari pengeluaran tahun berjalan, kelebihan dana dimaksud dilarang untuk dibagikan kepada Pengawas, Pengurus, pegawai dari LAPS-SK, dan/atau pihak lain. (2) Kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk optimalisasi LAPS-SK.
Koreksi Anda