Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK wajib memiliki daftar mediator dan arbiter di LAPS-SK.
(2) Mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menyelesaikan Sengketa di bidang Sistem Pembayaran, Kegiatan Layanan Uang, kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta bidang lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengurus melakukan penilaian terhadap mediator dan arbiter untuk dapat dicantumkan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Daftar mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Pengurus wajib melakukan penilaian kembali terhadap mediator dan arbiter sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui.
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mediator dan arbiter serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
