Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank INDONESIA harus: a. berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan b. telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda