Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau anggaran dasar. (2) Wewenang rapat umum anggota yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar; b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas; c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing-masing; d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas; e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota serta perubahannya; f. MENETAPKAN akuntan publik; dan g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat: 1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan; 2. laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan 3. laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Koreksi Anda