Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat meminta informasi dan/atau dokumen kepada LAPS-SK melalui surat dan/atau surat elektronik. (2) LAPS-SK wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan informasi dan/atau dokumen melalui surat dan/atau surat elektronik.
Koreksi Anda