Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
