Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK wajib memublikasikan laporan tahunan paling lambat pada tanggal 31 Juli melalui laman yang dikelola secara resmi oleh LAPS-SK atau media lain.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil LAPS-SK;
b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. keanggotaan dan kepatuhan pembayaran iuran anggota;
d. kepatuhan anggota dalam melaksanakan kesepakatan dan/atau putusan; dan
e. penanganan Sengketa yang dilakukan LAPS-SK.
(3) LAPS-SK wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah dipublikasikan kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan tahunan dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
