Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS-SK pada tahun berjalan: a. terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi operasional LAPS-SK; dan/atau b. berdasarkan penelaahan Bank INDONESIA terhadap pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah berjalan dinilai berpotensi menghambat pelaksanan fungsi dan tugas atau operasional LAPS-SK, LAPS-SK melakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan sebelum dilakukan rapat umum anggota. (3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dan dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berjalan. (4) Dalam hal LAPS-SK melakukan perubahan atau berdasarkan penelaahan kembali dari Bank INDONESIA harus dilakukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota kembali untuk mengesahkan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan. (5) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda