Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal batas akhir penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 24 ayat (5), ayat (7), Pasal 26 ayat (3), ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank INDONESIA sehubungan dengan hari raya keagamaan, kewajiban pelaporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
