Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar LAPS-SK ditetapkan oleh rapat umum anggota.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan dan kegiatan perkumpulan;
c. jangka waktu berdiri;
d. perolehan dan penggunaan kekayaan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. wewenang, penyelenggaraan, dan kepesertaan rapat umum anggota;
g. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
h. tugas dan wewenang Pengurus dan Pengawas;
i. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Pengurus dan Pengawas; dan
j. pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi.
(3) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar, LAPS-SK wajib menyampaikan perubahan anggaran dasar kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukannya rapat umum anggota.
(4) Bank INDONESIA memberikan tanggapan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perubahan anggaran dasar diterima secara lengkap oleh Bank INDONESIA.
(5) LAPS-SK MENETAPKAN perubahan anggaran dasar yang telah ditanggapi oleh Bank INDONESIA dalam rapat umum anggota dan menindaklanjuti perubahan anggaran dasar tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran dasar dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
