Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK wajib melakukan evaluasi atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara, LAPS-SK menyampaikan rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA untuk mendapatkan persetujuan. (3) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen rancangan perubahan peraturan diterima secara lengkap. (4) Rancangan perubahan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi peraturan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda