Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK menyampaikan keputusan rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA.
(2) Keputusan rapat umum anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan rapat umum anggota.
(3) Dalam hal keputusan rapat umum anggota:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan LAPS- SK; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan keputusan rapat umum anggota.
(4) Dalam hal putusan rapat umum anggota dibatalkan oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib melaksanakan rapat umum anggota kembali.
(5) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
