Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAPS-SK menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; d. proyeksi jumlah Sengketa yang akan ditangani; e. rencana pendanaan; f. rencana pengembangan LAPS-SK; dan g. informasi lainnya. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk mendapat persetujuan. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahunan yang diminta oleh Bank INDONESIA, LAPS-SK wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat dari Bank INDONESIA. (6) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA disahkan dalam rapat umum anggota. (7) LAPS-SK wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan oleh rapat umum anggota kepada Bank INDONESIA paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan dilaksanakan.
Koreksi Anda