Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 meliputi:
a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Koreksi Anda
