Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebelum melakukan pengawasan wajib mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Bank INDONESIA setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengawas memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Bank INDONESIA;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS-SK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS-SK.
(7) Pengawas yang telah mendapat persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengawas.
Koreksi Anda
