Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPS-SK wajib menyampaikan secara tertulis nama Penyelenggara dan Konsumen yang tidak melaksanakan kesepakatan atau putusan LAPS-SK kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Koreksi Anda