Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang telah menjadi anggota pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi anggota terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Pengurus yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengurus terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(3) Pengawas yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengawas terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
