Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAPS-SK memenuhi prinsip: a. aksesibilitas; b. independensi; c. keadilan; dan d. efektivitas dan efisiensi.
Koreksi Anda