PERATURAN PENUTUP.
Oleh karena waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran 1950 berakhir mulai 1 Oktober 1951, maka dirasa perlu MENETAPKAN saat berlakunya pajak pemakaian yang baru ini jatuh bersama dengan saat pengakhiran waktu berlakunya UNDANG-UNDANG tersebut di atas.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN- NEGARA NO. 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DAFTAR TERMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT 1
1. Barang-barang yang dibuat atau dibentuk dari amber, batu amber, git, gading, koraal, albast, marmer, serpentijn, kulit mutiara (paarlemoer) dan kulit karang (schelp) asli atau kura-kura atau dibuat atau dibentuk dari agaat, jaspis, jade, onyx, lapis lamuli atau batu- setengah-jadi (halfedelstenen) lainnya.
Keterangan-keterangan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
a. perkakas (instrumenten, werktuigen, gereedschappen), perabot rumah (meubelen) dan bagian-bagiannya,
b. patung-patung (beeldhouwwerken), yang tidak dianggap sebagai massa-product akan tetapi sebagai kuntswerk,
c. barang-barang yang nyata bertujuan menjadi bagian dari barang tidak bergerak.
2. Alat-alat elektris, seperti.
I.
Pesawat-penukar udara (ventilatoren) di meja,dinding dan di geladak (plafond), dan pesawat-pesawat penukar udara lainnya, yang digunakan untuk mengadakan penukaran udara dalam ruangan tempat kediaman atau kantor, gedung komidi (schouwburgen) dan sebagainya, juga tiang-tiang (standaards), sayap keranjang penjaga (beschermkorven) dan barang seperti itu seperti digunakan pada pesawat-penukar-udara tersebut dan motor- motor yang nyata menjadi bagiannya,
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam bagian I dari pos daftar ini.
pesawat penukar udara di dinding atau di dalam dinding (ringventilator) dengan lingkaran besi dan sayap yang digalvani (gegalvaniseerd) dan disepuh timah, yang diameter sayapnya lebih dari 500 milimeter, serta pesawat-penukar-udara centrifugaal dan lain-lain pesawat-penukar-udara yang digunakan sebagai alat pembantu perusahaan dalam perusahaan industri atau teknik,
II. Pornes-dapur, tempat api untuk menggoreng (braadovens), mesin cuci guna piring- mangkok dan kain-kain dari elektris, motor untuk rumah-tangga dan lain-lain mesin elektris dan alat-alat guna rumah-tangga, hotel dan sebagainya atau guna toilet atau untuk perjalanan, perkakas (apparaten, toestellen en werktuigen) elektris untuk toilet dan kecantikan, seperti alat pengeriting rambut, alat pengering rambut, alat permanent-wave, alat-alat cukur-ontharing dan-friseer, sikat rambut, sisir, pengering tangan dari elektris dan sebagainya perkakas guna massage badan dan electroden yang menjadi bagiannya selama tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk genees-atau heel-kundige atau veterinaire praktijk, serta bagian-bagian dari alat-alat tersebut.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
mesin pemangkas rambut (tondeuze) dari elektris.
3. Perkakas fotografi dan film dan bagian-bagiannya dan barang-barang yang turut serta yaitu:
a. alat fotografi dan perkakas opname-film, projectietoestellen untuk film dan lantaarnplaatjes, alat-alat pembesar dan pengecilkan foto yang satu dan lain di luar objectief, kaki atau magazijnfilm beratnya 5 kg atau kurang;
b. lens dan lain-lain bagian dan barang-barang yang turut serta pada perkakas tersebut pada huruf a;
c. onbelicht lichtgevoelig materiaal untuk mengambil foto dan film, lichtgevoelig materiaal untuk membikin cetakan (afdrukken), asalkan dalam bungkusan untuk dijual eceran;
d. barang-barang fotografi.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Dalam daftar pos ini termasuk juga photomatentoestellen untuk automatisch opnemen, ontwikkelen dan opleveren portret-portret.
Tidak termasuk daftar pof ini:
a. perkakas untuk geluidsfotografie;
b. perkakas bioskop untuk mempertontonkan suara dan/atau film lainnya;
c. perkakas (toestellen dan apparaten), serta bagian-bagian dan barang-barang yang semata-mata digunakan untuk industrie, pendidikan, kebudayaan, kesehatan atau hal- hal militer, asalkan tujuan itu dapat dinyatakan menurut pemandangan lnspektur atau pegawai-pegawai yang harus melakukan visitasi.
4. Barang-barang pandai mas dan perak, bijouterien dan lijfssieraden, selama tidak termasuk dalam pos daftar lain, juga dos-dos dan kotak-kotak bijouterie.
Ketentuan-ketentuan khusus.
1. Barang-barang pandai mas dan perak diartikan:
a. semua barang, yang biasanya dibuat di pandai masperak dan pandai adi (edelsmederij) atau dalam perusahaan penyepuh mas dan perak;
b. barang-barang, yang terdiri dari platina atau logam platina seluruhnya atau sebagian atau campuran dari itu;
c. barang-barang yang terbuat dari logam tidak adi seluruhnya atau sebagian yang bukan besi, seng atau timah, dengan tidak memperhatikan cara penyepuhannya, sepuhan mas atau perak atau diberi pelat platina atau logam platina.
2. Dengan bijouterie dimaksud mutiara atau batu, yang tulen atau tiruan dan barang-barang lain atau sesuatu yang oleh ikatan dalam mas, perak atau platina terbikin dari liffssieraden.
Sebagai bijouterie dan lijfssieraden juga dianggap semua barang untuk pakaian yang tidak termasuk dalam suatu pos daftar lain, seperti peniti-dasi, kancing-manchet, susuk- konde dan sebagainya, yang bertujuan berfaedah dan juga dilengkapi dengan bagian- atau gambaran perhiasan.
5. Hasil pekerjaan tukang arloji, yakni:
I.
Arloji (penunjuk waktu biasa), yang ada pesawat pelik atau sederhana, dilengkapi atau tidak dengan gelang atau terikat atau tidak dalam cintin, satu dan lain jika harga jual atau harga dari seluruh barang dengan gelang atau cincin berjumlah lebih dari seratus rupiah, juga almari, carrures dan binnenwerken yang komplit atau tidak komplit dan bagian- bagian lain dari arloji;
II. Lonceng untuk penunjuk waktu yang biasa, pendules dan lonceng kecil dan lonceng wekker, termasuk dalam itu lonceng yang menyerupakan satu barang dengan lampu atau dengan barang lain, tidak menjadi soal apakah lonceng itu dijalankan oleh per, atau oleh elektris, satu dan lain jika harga jualnya atau nilainya berjumlah lebih dari seratus rupiah, juga binnenwerkken, komplit atau tidak, almari, monturen dan bagian-bagian lain dari lonceng.
Ketentuan-ketentuan khusus.
I.
Tidak termasuk pos daftar ini:
1. a. alat-alat yang dijalankan oleh uurwerk, yang tidak digunakan untuk penunjuk waktu atau untuk hal ini tidak begitu penting;
b. lonceng menara, lonceng stasiun dan lain-lain lonceng untuk gedung beserta yang dinamakan lonceng kota(Stadsklokken);
c. chronometer dan uurwerken untuk kapal;
d. wekkers, yaitu dimaksudkan hanya uurwerken yang sederhana, yang umumnya dikenal dengan nama tersebut, yang dilengkapi dengan perumahan dari logam tidak murni yang diberi nekel atau lak, yang mempunyai genta (bel) atau drukknop dari yang biasanya berdiri atas kaki dari logam.
2. concoles, coupes, pendule-garnituren, stolpen, tiang (standaards), kaki (voetstukken) dan barang-barang bagian seperti itu dari lonceng-lonceng termaksud pada angka II pos daftar, yang dimasukkan bersama dengan lonceng tersebut dipajaki seluruhnya sebagai satu barang.
3. ban-ban dan sebagainya, yang turut pada arloji tangan tidak dianggap sebagai barang bagian arloji, apabila dimasukkan terpisah atau dibuat di negeri ini.
6. Seperangkat (stellen) gebak, likeur, bowl, limonade, compote, bonbon dan room serpis, tete-a-tete's serta juga cocktail-shakers.
7. Galswerk dari gelas terasah dan barang-barang dari kristal untuk keperluan rumah- tangga.
8. Senjata api untuk berburu senapan tekanan udara (luchtdrukgeweren) dan pistol dan barang-barang yang digunakan untuk olahraga, tembak-tembakan dan perburuan, yang tidak disebut atau termasuk di tempat lain, seperti sasaran, merpati terbikin dari tanah liat atau aspal dan pesawat pelempar untuk merpati sedemikian itu, trompet perburuan, peluit untuk memikat dan burung-pemikat dan lain-lain alat dan barang untuk mengikat dan menangkap binatang perburuan, korsi perburuan dan sebagainya, mesiu, bagian-bagian dan barang untuk itu.
9. Hamparan (karpetten, vloerkleden, permadani, lopers), tabir (gordijn), kain dinding, kain sangkutan, kain kemeja dan kain divan dan lain-lain kain, seperti kain permadani dan loper, satu dan lain asal diserat atau ditenun dengan tangan.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
barang-barang yang diserat dengan tangan dari kelapa, rami, sisal dan pandan dan hasil seni-penduduk atau kerajinan rumah yang diserat atau ditenun dengan tangan.
10. Mainan anak-anak yakni:
a. kereta api main-mainan yang dijalankan oleh elektris atau uap, terhitung juga garnituren yang terdiri dari lokomotip main-mainan serta bagian-bagiannya lokomotip-main-mainan yang terlepas, juga elektromotor, transformator dan mesin-uap, yang nyata merupakan main-mainan.
b. otomobil anak-anak, belanda-terbang (vliegende hollanders) dan kereta main- mainan seperti itu, seperti juga kotak bangunan dari logam (metaalbouwdozen) atau meccano's.
11. Pakaian (pakaian luar dan dalam) yang terbuat seluruhnya atau sebagian dari sutera asli.
Ketentuan-ketentuan khusus:
1. Untuk meninjau pertanyaan, apakah pakaian seluruhnya ataukah hampir seluruhnya terbuat dari sutera asli, maka lapisan (voering) dan penyelesaian (afwerking) dari pakaian itu tidak menjadi ukuran.
2. Kaos (sok) dan sarung kaki (kaos), jubah (paramenten, toga's) dan pakaian jabatan seperti itu tidak termasuk pos daftar ini.
12. Koelkasten, drinkwaterkoelers dan kamerkoelers, dibikin untuk mengadakan dingin, yang isinya jika diukur dari luar berjumlah kurang dari dua meter kubik serta juga mesin pendingin, elemen dingin dan lain-lain barang seperti itu yang nyata diuntukkan guna koelkasten sedemikian itu.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini:
a. koelkasten, yang menurut buatannya digunakan untuk alat perusahaan di dalam suatu perusahaan industri atau teknik, misalnya dengan nyata dibuat untuk mendinginkan hasil-hasil coklat dalam pabrik coklat;
b. koelkasten selama dari buatannya yang khusus tidak ternyata sedemikian itu yang dinyatakan menurut pertimbangan inspektur atau pegawai yang diwajibkan menvisitasi, bahwa barang-barang itu diuntukkan guna dipakai di dalam laboratorium atau rumah sakit.
13. Barang-barang dari kulit, yakni:
koper, valis, tas tangan dan tas jalan dan tas dan dos yang tidak disebut khusus, etui's, sarung (hoezen), sarung (holsters), kotak serutu dan kotak sigaret, sampul buku, alasan (onderleggers), map surat-surat, portefeuilles, ban-ban untuk arloji tangan, ikat pinggang (riem) serta juga lain-lain barang bersifat demikian itu, yang menurut rupanya terbuat seluruhnya atau sebagian dari kulit reptiel atau ikan atau dari bahan plastik.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini:
a. koper, tas dan sarung (foedralen), yang nyata diuntukkan guna menyimpan perkakas (instrumenten en gereedschappen);
b. perkakas pembantu perusahaan (bedrijshulpmiddelen).
14. Lichtkronen, kroon dan wandluchters, kandelaars (yang bercabang dan lain-lain), lampu dan lampu kecil untuk salon, boudoir, sambur-limbur (schemer), dressoir, piano, perhiasan, dan diner, lampu setolop, lampu dalam bentuk pantasi, lampu dan lentera untuk gang dan vestibule dan lain-lain alat penerangan sedemikian itu.
15. Hasil pekerjaan pembuat pisau, yakni:
pisau meja, pisau dessert, pisau roti juga pisau gergaji untuk roti), pisau saku, pisau perburuan, pisau cukur dan pisau pengikis dan pisau-pisau lainnya yang dapat digunakan dengan tangan terhitung juga garpu untuk daging, couverts untuk salade, waja-pengasah dan asahan pisau serta juga gunting dan gunting kecil yang dapat digunakan dengan tangan, jika gagang dari barang-barang ini, maupun seluruhnya ataupun sebagian terbuat dari barnsteen, kura-kura, kulit mutiara, gading, tanduk atau kayu tiruan, kaki-rusa atau dari bahan-bahan sedemikian itu, tulang, kayu arang (ebben-hout), faience, gelas, nekel, perak baru, alpaca, serta juga pisau dan gunting yang maupun seluruhnya ataupun sebagian dilengkapi dengan logam murni atau lapisan, (perisai, dop, cincin, pelat dan sebagainya) atau dihiasi dengan tatahan (in- of oplegwerk), lukisan (graveren), damasceren atau ukiran (snijwerk).
16. Kendaraan bermotor I.
Otomobil dan lain-lain kendaraan yang tidak dijalankan menuruti rel kereta api atas tiga roda atau lebih, dengan kekuatan bergerak sendiri, disediakan untuk pengangkutan orang yang banyaknya tidak lebih dari delapan orang, terhitung yang mengemudikannya, serta juga chasis untuk kendaraan bermotor sedemikian itu satu dan lain dengan mengecualikan kendaraan bermotor yang disediakan untuk mengangkut orang sakit dan orang buangan atau kendaraan bermotor yang nyata digunakan untuk polisi atau pasukan pemadam api atau untuk tujuan-tujuan militer.
II. Sepeda motor atas dua roda terhitung juga sepeda yang dilengkapi dengan motor pembantu, serta motor untuk sepeda motor, sedemikian itu, satu dan lain dikecualikan sepeda motor, tentang mana dibuktikan, bahwa barang itu diuntukkan buat polisi atau jawatan pemadam api, atau buat tujuan militer.
17. Parfumerie dan alat-alat kecantikan yang harus diartikan semua bikinan dan kebendaan, yang oleh sifat atau cara membikinnya dapat ditunjuk sebagai barang tersebut, seperti air wangi dan air toilet, air mulut, garam barang cair dan tablet- tablet untuk mandi, air dan cat rambut, cuka yang diparfum atau cuka toilet, minyak wangi, minyak diparfum, huiles antigues, pasta gemuk-gemuk dan pomade diparfum, bedak wangi dan bedak toilet serta juga kertas bedak, blanketsel dan lain- lain barang cosmetis, rouge, stift alis-mata dan bibir, creme mata dan alat-alat untuk membayangi mata dan memberinya sinar, alat-alat untuk mendapatkan bentuk badan yang cantik, air untuk kecantikan, creme untuk kulit dan massage, salep jerawat dan salep untuk kerut-kerut muka, topeng kecantikan (schoonheidsmaskers), theaterschmink, beenbruin, alat tumbuh rambut, alat cuci dan alat pengeriting, alat pencabut rambut, alat pemelihara kuku seperti air, emaille, lak dan remover untuk kuku, kertas, stip dan tablet wangi, parfum kamar dan alat-pengenyak bau, alat-alat minyak untuk memelihara rambut, barang cair untuk permanentwave, alat antitranspiratie, barang-barang manicure dengan mengecualikan dos bedak, bantal bedak dan bulu-bulu (donsjes) dan lain-lain alat toilet, keperluan toilet dan alat kecantikan sedemikian itu yang terbuat seluruhnya dari logam tidak murni.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini. barang-barang, yang digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit-penyakit (ongemakken), serta juga shampoons dan barang-barang sedemikian itu, yang semata-mata digunakan untuk pencuci tubuh, jika tidak diparfum.
18. Piano's, orgels, harmonium's, pianino's, vleugelpiano's. spinetten, clavecymbalon, accordeon's dan lain-lain perkakas klavier sedemikian itu, electrochords, gramofoons, fonografen, pianola's, phonola's, orchestrions dan lain-lain alat musik yang mechanis, voorzet-apparaten untuk memainkan piano secara mechanis, dos musik dan alat-alat yang dapat dipersamakan dengan itu, serta juga overdraagtoestellen yang diputar dengan pick-ups, muziekrollen, plat-plat gramofoon dan jarum-jarum gramofoon, drijfwerken, soundboxes, pick-ups, piring- plat, armen, naaldhouders dan bagian-bagian berikutnya dari alat-alat ini yang oleh pemakaiannya dapat disamakan dengan itu.
19. Kapal-kapal pesiar.
20. Barang-barang yang seluruhnya atau untuk sebagian besar terdiri dari porselen, yang bukan barang lusinan, yang tidak termasuk dalam pos daftar yang lain.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini:
a. barang-barang yang digunakan untuk industri, ilmu dan laboratorium;
b. alat isolasi dan lain alat seperti itu untuk perkakas-perkakas yang dijalankan oleh elektris;
c. barang-barang saniter terbuat dari porselen putih;
d. bahan-bahan diuntukkan guna pembangunan barang tetap,
e. porselen hotel, diartikan barang-barang keperluan dari porselen dilengkapi dengan nama, monogram atau lain-lain tanda dari instelling atau inrichting di mana barang-barang itu akan digunakan.
21. Keperluan perjalanan (reisnecessaires), toiletgarnituren, manicuresets, etui's untuk alat-alat toilet, keperluan toilet dan alat-alat kecantikan dan necessaires dan garnituren sedemikian itu.
22. Barang-barang untuk merokok yang tidak termasuk dalam lain pos daftar, yakni.
pipa cerutu dan sigaret, tempat cerutu dan sigaret, dos dan pot tembakau, etui's untuk pipa, seperangkat alat rokok, standaards untuk rokok, standaards untuk geretan, gunting dan gurdi sigaret.
23. Sepatu, sepatu laars, paduka (muilen) dan cenela,yang bagian luar dari corongnya sama-sekali atau sebagian besar terbuat dari kulit buaya atau lain-lain reptil, kulit tersepuh emas atau perak, sutera asli, satin, plastik, atau dari lain bahan yang ditutupi seluruhnya atau sebagian oleh daun logam dari aluminium, perak atau emas.
24. Perhiasan, yang terbuat atau terdiri dari mutiara atau manikam mutiara tiruan atau manikam tiruan.
25. Barang-barang perhiasan untuk keperluan' rumah-tangga, seperti jambangan, tiang bunga (bloemzuilen), jardinieres, pulen, piring terapung (drijfschalen) dan lain-lain tempat kembang dan tanam-tanaman, kandil (kandelaars), tempat lilin, pot kembang perhiasan dan pot kembang dan bak kembang geglazuurd, barang-barang untuk toilet, meja dan toilet perjalanan (reistoilet), odeurflacons en verstuivers, penahan buku (boekensteuners), pengapit kertas (presse papiers), binatang disebu (opgezette dieren), gong meja, piring dinding, ubin berkembang (tegeltableaux), arca dan kumpulan arca, reliefwerk, barang-barang tanda mata dan souvenir, coupes, tiang gambaran (portretstandaards), barang-barang kecik-mengecik (snuisterijen dan etagerevoorwerpen), kembang, buah-buahan dan binatang tiruan dan barang-barang sedemikian itu dari kunstglasblazerij juga jika tidak digunakan untuk penerangan dan barang-barang sedemikian itu, peta, gambaran (prenten), gravures, gambaran (afbeeldingen), serta juga bingkai untuk membingkainya, juga jika dalam bentuk staven.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini:
a. patung (beeldhouwwerken) dan barang-barang lain dari seni plastik, yang tidak dapat dianggap sebagai massa-product, akan tetapi yang direncanakan oleh seniman dan mengenai barang seni plastis dibikin oleh seniman itu
b. lukisan-lukisan dan gambaran dibingkai ataupun tidak, satu dan lain asalkan dibuat semata-mata dengan dilukis atau digambar;
c. etsen, gravures dan ukiran kayu dibingkai ataupun tidak dan barang-barang seni sedemikian itu, asalkan barang-barang itu didapat langsung dengan mencetak (afdrukken) bentuk asli (pelat dari logam, blok dari kayu, dan sebagainya atas kertas dan asalkan digambar oleh seniman itu sendiri dan diberi nomor berturut- turut sampai sebanyak-banyaknya seratus buah.
26. Pemasang (aansteker) cerutu, sigaret dan pipa, serta juga tangkai-pena-isian dan potlot-isian, satu dan lain asalkan dibuat seluruhnya atau sebagian penting dari logam murni, dari alliage yang berisi logam murni atau logam tidak murni yang terbungkus oleh sepuhan mas atau perak, yang diliputi oleh logam murni atau oleh alliage berisi logam murni.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini.
Tangkai pena isian yang hanya penanya saja terbuat dari logam murni atau alliage logam murni.
27. Alat-alat olahraga, yakni:
Bal, bats, golf dan hockeysticks, wicketsdoelen, pedang (sabels, degens dan floretten) untuk main anggar, sarung tangan, pelindung (beschermers) kaki, dada dan muka dan alat-alat lain seperti itu untuk main rugby, cricket, hockey, golf, polo dan olahraga main anggar, alat-alat bilyart, alat-alat olahraga pacu kuda seperti pelana, sangkurdi (stijgbeugels), cemeti dan lain-lain, startmachines dan lain-lain alat untuk pacu kuda dan pacu anjing.
28. Keker sandiwara, binocles, faces amain.
29. Obat-obat memudakan dan anticonceptionil, aphrodisiaca dan alat-alat lain, yang umum dikenal seperti itu -atau biasa disebut demikian.
30. Petasan, bunga api, mercon (vuurwerk) dari semua rupa.