Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat 1. ke 1. Pabrikan. Kata pabrikan diartikan lebih luas daripada arti kata pabrikan sehari-hari. Selain daripada pabrikan dalam arti kata sebenarnya, maka termasuk juga semua orang yang dalam lingkungan perusahaan menghasilkan, membuat, mengusahakan, memelihara atau memasak barang. Perbuatan yang menunjuk orang yang melakukan pekerjaan itu sebagai pabrikan, harus dilakukan dalam perusahaan atau pekerjaan. Pada permulaan dipertimbangkan, apakah akan dianggap juga sebagai pabrikan mereka yang dalam lingkungan perusahaannya "menangkap". Oleh karena sulit untuk memungut pajak atas nelayan maka oleh keseimbangan-keseimbangan yang praktis hal ini diabaikan. Juga dianggap sebagai pabrikan mereka yang "menyuruh orang lain melakukan" perbuatan dalam perusahaan atau pekerjaannya. Perkataan "menyuruh melakukan" bertujuan untuk menyamakan orang terhadap pajak penjualan dengan pabrikan, yaitu orang yang menyuruh melakukan pekerjaan oleh orang lain akan tetapi yang dalam perhubungan masyarakat oleh karena ikut serta dengan proses produksi dalam prakteknya berkedudukan sebagai pabrikan. Penerbit yang menyuruh mencetak buku oleh pencetak dan menyuruh menjilid buku itu oleh penjilid buku, adalah pabrikan dari buku itu. Pembikin barang yang dikecualikan, juga dianggap sebagai pabrikan hal itu penting berhubung dengan pasal 31. Menurut batasannya setiap apa dapat dianggap sebagai pabrikan jadi maupun seorang pribadi ataupun badan Hukum juga termasuk pabrikan Badan Hukum publik. Badan hukum publik semata-mata dianggap sebagai pabrikan, selama penyerahan barang yang dilakukannya, tidak ditujukan kepada pelaksanaan pekerjaan yang tidak ditugaskan kepadanya sebagai Pemerintah. Badan hukum publik itu oleh karenanya hanya dianggap pabrikan, jika dan selama badan itu dalam masyarakat ikut dengan biasa dalam perhubungan dengan melakukan penyerahan barang kepada pihak ketiga. Juga badan lain dalam kalangan hukum sipil atau hukum dagang selain daripada orang pribadi dan badan hukum dapat dianggap pabrikan menurut pengertian UNDANG-UNDANG. Hanya satu syarat yang harus dipenuhi, ialah badan itu harus mempunyai kebebasan bertindak. Ini bukan berarti bahwa kebebasan bertindak terhadap pihak ketiga ialah syarat menentukan. Tiap-tiap badan sosial yang cukup mendapat ketentuan untuk kehidupan fiskal, dianggap mempunyai kebebasan itu seperti misalnya persekutuan (maatschap), perseroan firma dan perseroan kommanditer (campuran). Syarat tentang "melakukan pekerjaan dengan bebas" bertujuan mengecualikan mereka yang bekerja dalam jabatan atau perburuhan. Sebagian besar dari pembikinan barang dapat dimasukkan dalam pengertian "menghasilkan dan membuat". Dalam hal ini termasuk juga urusan tambang, menggali pasir, pengumpulan kerikil, dan sebagainya. Apa yang dimaksud dengan "mengusahakan" diterangkan dalam ayat 3. Kata "memelihara" tidak hanya mengenai peternakan, pertanian dan perkebunan, tetapi juga pemeliharaan buah, ikan dan burung. Penghasilan dalam pabrik harus terjadi dalam daerah pabean. Berdasar atas ketentuan ini maka setiap orang yang melakukan perbuatan di kepulauan Riouw, yang biasanya oleh karena itu harus dianggap sebagai pabrikan, tidak dapat dianggap sebagai pabrikan. Pemungutan pajak atas barang yang dihasilkan di Riouw barulah akan terjadi dengan kuasa pasal 27 pada pemasukan dalam daerah pabean. ke.2. Pembeli. Istilah ini dimuat hanya untuk memendekkan tekst UNDANG-UNDANG. ke.3. Inspektur. Kekuasaan relatif dari Kepala Inspeksi Keuangan ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan pabrikan. ayat 2. Perindustrian di rumah dan kerajinan kecil. Di sini diberi tuntunan untuk menjawab pertanyaan, apakah pekerjaan tertentu harus dianggap dilakukan sebagai dalam hubungan buruh ataukah sebagai pabrikan. Khususnya pada pekerjaan di rumah yang banyak terdapat di negeri ini, dimana atas perintah dan menurut petunjuk seorang pabrikan dilakukan pekerjaan tertentu dapat timbul kesangsian, apakah dapat dianggap melakukan perusahaan yang bebas ataupun melakukan pekerjaan dalam hubungan buruh. Selanjutnya dalam hal ini dapat diturut ordonansi pajak upah demikian rupa, bahwa mereka yang menurut Ordonansi tersebut, dianggap sebagai pekerja, dalam hal prestasi yang dilakukan sebagai pekerja, bukanlah pabrikan menurut pengertian aturan pajak ini. ayat 3. Mengusahakan. Untuk mencegah supaya pengertian yang luas tentang "mengusahakan" jangan menyebabkan pemungutan pajak yang tidak diinginkan, maka oleh penjelasan lebih lanjut disebut, bahwa dimaksud dengan "mengusahakan" hanya dalam hal-hal, apabila sifat barang itu berubah. Mengerjakan barang seperti membungkus, menyusun, menyampurkan, membetulkan dan memberi merek, semuanya itu tidak dianggap sebagai mengusahakan. Dalam banyak hal dapat dijadikan ukuran, apakah nama khusus dalam perdagangan atau nama khusus barang-barang itu menurut sebutan sehari-hari berubah atau tidak. Ada dikandung maksud tidak akan memperluas jumlah pabrikan dengan tidak seperlunya, dalam khususnya tidak akan diperluas apabila pengusahaan yang jika diartikan, sebenarnya mengakibatkan perubahan sifat, tetapi sangat sederhana dan hanya menambah harga yang sedikit sekali dan terjadi dalam perusahaan kecil, sedangkan pula biasanya penyerahan terjadi langsung kepada umum.
Your Correction