Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Pajak terhutang oleh pabrikan, yang melakukan penyerahan pada tempat ia tinggal atau berkedudukan. (2). Pembeli tanggung-renteng atas pajak, selama ia tidak dapat mengunjukkan telah membayarnya, kecuali dapat diterima bahwa ia dalam hal itu beritikad baik. (3) Pabrikan diwajibkan menghitung pajak itu tersendiri. (4). Pembeli wajib melunaskan pajak bersama dengan harga-beli. Jika dibayar dengan mencicil, maka pajak itu dianggap telah termasuk dalam jumlah yang telah dibayar untuk sebagian berbanding dari harga-beli. (5). Jika pembayaran berlangsung tidak baik maka pabrikan mempunyai hak mendahului seperti Kas Negeri atas barang bergerak kepunyaan pembeli sebanyak jumlah pajak. (6) Perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak sah.
Your Correction