Correct Article 8
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Tempat tinggal atau kedudukan pabrikan ditentukan menurut keadaan.
(2) Pabrikan yang tidak bertempat-tinggal atau berkedudukan di negeri ini dianggap bertempat-tinggal atau berkedudukan di tempat di mana ia di negeri ini semata-mata atau terutama menjalankan pekerjaannya atau perusahaannya.
Your Correction
