Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung pajak. ayat 1. Pajak terhutang oleh pabrikan yang menyerahkan barang, akan tetapi itu tidak dipikulnya, oleh karena pajak itu akhirnya dibebankan kepada pemakai. ayat 2. Jika tidak ditentukan dengan nyata, bahwa pembeli tanggung renteng, maka mungkin sekali akan terjadi hal-hal yang kurang baik disebabkan kedudukan ekonomi dari pembeli yang lebih kuat dan menolak membayar pajak itu. Akan tetapi pembeli tidak dapat diminta membayar, apabila pabrikan telah ayal menyetor pajak ke dalam Kas Negeri, jikalau ia menyatakan atau memberi alasan yang dapat diterima akal bahwa ia telah membayar pajak itu kepada pabrikan. ayat 3. Dalam ayat ini penyebutan tersendiri pajak itu diperintahkan, oleh karena itu penilikan atas melakukan pasal 31 menjadi lebih mudah. ayat 4. Ayat ini mewajibkan pembeli melunaskan pajak kepada pabrikan dan memberi peraturan untuk hal-hal dimana harga beli dilunaskan dengan cicilan. ayat 5. Pabrikan mempunyai hak mendahului untuk tuntutan pajaknya atas barang-barang pembeli seperti hak mendahului yang diberikan kepada Kas Negeri dalam hal penagihan pajak. Seperti juga dalam hal jika harga jual tidak dibayar, maka ia jika pajak tidak dibayar, berhak mengadakan tuntutan sipil terhadap pembeli.
Your Correction