Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika pajak terhutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan-badan, maka mereka tanggung-renteng atas pembayaran pajak itu. (2) Wakil pabrikan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di negeri ini juga turut bertanggung-jawab atas pembayaran pajak. (3)Jika di negeri ini pabrikan tidak ada wakilnya, maka dianggap sebagai wakil pabrikan itu ialah orang yang menyerahkan barang. (4). Jika di negeri ini tinggal dua wakil atau lebih dari pabrikan maka keduanya tanggung- renteng untuk melunaskan pajak itu. (5) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban yang oleh UNDANG-UNDANG ini dibebankan kepada pabrikan. (6) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.
Your Correction