Correct Article 35
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sewaktu membuat kohir atau surat ketetapan pajak, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Inspektur, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak diberikan tidak boleh lagi merugikan wajib pajak.
(2) Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang bersangkutan dimajukan surat permohonan, supaya kekuasaan tersebut di atas dilaksanakan.
Your Correction
