Correct Article 4
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Mengenai penyerahan barang oleh karena sesuatu perjanjian jual-beli, beli-sewa atau borongan, yang tidak dipengaruhi oleh suatu perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual.
(2) Mengenai penyerahan barang yang tidak termasuk dalam ayat pertama, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual yang dapat diminta untuk barang itu pada ketika penjualannya, seandainya tidak ada perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan.
Your Correction
