Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memasukkan surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan maka dapat diwakili. ke-1. koperasi dan perkumpulan lain, yayasan dan perseroan oleh salah seorang anggota pengurus atau pesero pengurus, ke-2. ahli waris tanggung-pajak oleh salah satu dari mereka atau oleh penjalankan surat wasiat atau oleh pengurus warisan itu, ke-3. orang di bawah umur, orang-gila dan orang di dalam hajar oleh wakilnya menurut UNDANG-UNDANG. (2) Surat keberatan, surat pertimbangan dan surat permohonan yang ditandatangani oleh kuasa semata-mata dianggap sah, jika surat kuasa dilampirkan.
Your Correction