Correct Article 31
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
ayat 1 dan 2.
Perhitungan menurut ayat 1 dan 2 telah dibicarakan dalam penjelasan umum tentang pasal 29 sampai dengan pasal 32.
Yang ditentukan dalam ayat ini tidak usah diberi penjelasan lagi.
ayat 4.
Dalam hal-hal dimana pabrikan mengambil kembali barang dari pembeli dalam keadaan tidak terpakai juga dalam hal-hal dimana pabrikan memberikan pengurangan atas harga jual, maka pajak yang dibayar terlampau banyak dapat diperhitungkan dengan pajak yang sementara itu terutang oleh karena penyerahan-penyerahan barang yang baru.
Your Correction
