Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Ketetapan pajak, begitupun kenaikan pajak, juga kenaikan, dimaksudkan dalam pasal 15 Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dimasukkan dalam kohir, kecuali ketetapan pajak yang ditetapkan kemudian yang besarnya sama dengan atau lebih rendah daripada penetapan sementara yang lebih dahulu. (2) Kohir ditetapkan oleh inspektur. (3) Surat-isian untuk kohir ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
Your Correction