Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Segera setelah kohir ditetapkan, maka kepada tanggung-pajak diberitahukan ketetapan yang dimasukkan dalam kohir dengan jalan mengirim surat ketetapan pajak. (2) Penyelenggaraan pengiriman surat ketetapan pajak dan pemberitaan dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 diatur oleh inspektur. (3) Tanggal pengiriman dinyatakan, baik dalam kohir maupun dalam surat ketetapan pajak atau pemberitaan. (4) Surat-isian untuk surat ketetapan pajak ditetapkan oleh kepala jawatan pajak.
Your Correction