Correct Article 15
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1). Barangsiapa berkeberatan terhadap pajak, yang dikenakan padanya menurut Pasal 11 ayat 1 dapat memasukkan surat keberatan kepada inspektur, yang MENETAPKAN pajak itu dalam tempo tiga bulan setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 diberikan.
(2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta.
(3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan.
(4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat mengajukan keberatan dengan lisan dalam tempo yang telah ditetapkan kepada pembesar yang dimaksud dalam ayat 1, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan.
(5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa.
(6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan dengan sah dengan mufakatnya inspektur.
Your Correction
