Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Atas surat keberatan selekas mungkin diambil keputusan oleh inspektur. (2) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan. (3). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau tidak dapat diterima. (4) Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkepentingan menurut cara yang ditetapkan oleh inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Your Correction