Correct Article 31
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Atas pembelian bahan-mentah, bahan pembantu dan bahan-bakar dan termasuk juga alat pembungkus, maka pabrikan dapat mengurangkan pajak yang terhutang olehnya dengan pajak masuk atau pajak penjualan yang telah dibayar atas pemasukan atau penyerahan barang-barang itu, jika jumlah pajak itu diketahui dan jika tidak, tiga setengah perseratus dari harga beli barang-barang itu, tetapi tidak lebih dari jumlah pajak-masuk dan pajak penjualan yang dilunaskan kepada negeri, jika ia dapat membuktikan telah memakai bahan-bahan dalam perusahaan atau pekerjaannya, asalkan jumlah dari pajak yang telah dikurangkan itu, disebut di atas surat pemberitahuan.
(2). Jika perhitungan tidak atau tidak seluruhnya dapat dilakukan, maka surat pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 1 diganti dengan daftar atas dasar mana diberikan pengembalian menurut apa yang ditentukan oleh Pasal 32.
(3). Contoh daftar yang dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak.
(4). Pajak yang dilunaskan terhadap jumlah, yang dikembalikan oleh karena:
1. barang yang diambil kembali dalam keadaan tidak terpakai;
2. pengurangan yang diberikan atas harga jual, dapat dikurangkan dari pajak yang terhutang untuk masa dalam mana pengembalian itu terjadi, asalkan jumlah yang dikembalikan disebut dalam surat pemberitahuan.
Your Correction
