Correct Article 2
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
1. Pajak penjualan bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak mungkin bilangan barang yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang dalam negeri ini.
Dalam perjalanan dari produsen atau pabrikan sampai kepada konsumen biasanya barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur perusahaan ini membujur dari produsen bahan melalui pabrikan ke pedagang besar dari sini ke pedagang perantara selanjutnya ke pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen.
Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri berbeda sangat. Dalam hal ini dapat dibedakan dua macam cara.
Salah satu dari cara memungut pajak penjualan ialah: dipungut pajak setiap kali ada pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Cara lain ialah pemungutan satu kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir hanya satu kali saja, Pemungutan ini dapat dilakukan pada permulaan lajur perusahaan, jadi pada penyerahan oleh produsen atau pabrikan ataupun pada salah satu dari mata rantai yang berikut.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran 1950 (UNDANG-UNDANG Darurat No. 12 tahun 1950, ditambah dan diubah dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 38 tahun 1950) berdasar atas pemungutan pajak berkali.
UNDANG-UNDANG ini mulai 1 Oktober 1951 dihapuskan terutama oleh karena pajak ini memberi tekanan yang terlampau berat atas penduduk.
Akan tetapi oleh karena keadaan keuangan Negara sekarang sangat mendesak dan belum dapat mengizinkan menghapuskan sama sekali pendapatan dari sesuatu pajak pemakaian, maka rancangan ini menghendaki suatu pemungutan pajak yang didasarkan kepada sistim pemungutan satu kali yakni dengan bentuk dimana atas penyerahan barang oleh pabrikan dipungut pajak. Dari pajak ini dapat diharapkan, juga oleh karena taripnya sangat sedang, bahwa tekanan atas penduduk dapat terbatas dalam lingkungan yang tertentu.
3. Pada pemungutan satu kali dirasa perlu untuk mengecualikan bahan mentah dan bahan pembantu, maupun mengadakan pengembalian atau perhitungan dari pajak yang telah dibayar atas bahan-bahan tersebut dari pajak.
Kesulitan yang bukan kecil ini yang melekat pada pemungutan satu kali dapat diterima bukan saja oleh karena dengan sistim ini kenaikan harga dapat terbatas dalam lingkungan yang patut, akan tetapi juga, oleh karena sistim ini menurut sifatnya mengadakan batasan yang penting terhadap jumlah tanggung pajak yang Mengingat keadaan pegawai dan perlengkapan jawatan yang diserahi pemungutan pajak itu adalah suatu keuntungan yang bukan sedikit.
Untuk mencegah pemungutan berganda atas penyerahan barang yang tertentu pertama sebagai bahan dan sesudah itu sebagai barang dalam hasil terakhir maka rencana ini mengadakan tiga peraturan: Pertama dikecualikan dari pajak semua barang yang pada pemasukan dibebaskan dari bea masuk. Untuk sebagian besar sekali maka bahan mentah telah termasuk pembebasan ini. Kedua Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan membebaskan dari pajak penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuknya sebagai tambahan atas pengecualian-pengecualian yang telah ada.
Akhirnya ada kemungkinan untuk membayar kembali atau memperhitungkan pajak yang dilunaskan atas penyerahan atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu atau barang-barang yang terpakai, yang tidak dibebaskan, jikalau pabrikan mempergunakan barang ini dalam perusahaannya. Dasar yang diturut, yakni hanya pemakaian barang di negeri ini saja dikenakan pajak, dilakukan dengan jalan, maupun dengan memberi pengecualian dari pajak penjualan atas penyerahan barang untuk dikeluarkan keluar negeri atau dengan jalan memberikan pembebasan atas penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang menurut sifatnya dapat dianggap sebagian besar untuk dikirim keluar negeri.
Dalam rancangan ini pajak atas jasa hanya dipungut pada pabrikan selama jasa itu telah terhitung dalam harga jual hasil terakhir.
Untuk menghindarkan sebanyak mungkin tekanan pajak atas bagian penduduk yang kurang mampu maka keperluan hidup sehari-hari yang pertama dikecualikan.
4. Di samping pajak atas barang yang dibuat di negeri ini maka dalam UNDANG-UNDANG ditetapkan, bahwa barang yang diimpor dikenakan pajak yang sama. Hal ini perlu, oleh karena pajak penjualan tidak dipungut langsung atas pemakaian barang, tetapi dengan tidak langsung pada penyerahan barang oleh pabrikan.
Oleh karena berlakunya pajak penjualan maka barang yang dihasilkan dalam negeri akan berada dalam kedudukan yang merugikan terhadap barang yang dimasukkan, sebab penyerahan barang yang terakhir dalam negeri ini tidak akan kena pajak penjualan, jika untuk hal itu tidak diadakan peraturan lebih lanjut. Akibat yang tidak diinginkan ini dapat dicegah dengan MENETAPKAN saat pemungutan pajak ialah saat masuknya barang itu dalam negeri ini.
5. Akhirnya dengan UNDANG-UNDANG ini diadakan pajak kemewahan. Pajak yang lebih tinggi atas barang kemewahan adalah suatu anasir dalam rancangan, yang lebih mudah menerima tendens kenaikan harga yang menjadi sifat dari tiap-tiap pajak pemakaian.
Adapun akibat pajak ini ialah, bahwa yang lebih mampu akan mendapat pikulan yang lebih berat daripada golongan yang lain.
6. Menurut aturan maka pajak itu terhutang oleh pabrikan, yang telah menyerahkan barang itu, atau oleh importir. Akan tetapi menurut sifatnya sebagai pajak pemakaian maka tujuannya ialah, bahwa pajak itu akhirnya akan dipikul oleh konsumen.
Pemindahan pajak kepada konsumen berakibat dengan sendirinya kenaikan harga barang.
Akan tetapi hal ini adalah sifat mutlak dari pajak penjualan. Oleh karena itu pemungutan pajak ini harus diatur demikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan maksudnya dan tidak menyerupakan pajak perusahaan (bedrijfsbelas-ting) untuk pabrikan.
BAGIAN KHUSUS.
BAB I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 1 dan 2
Bab ini memberikan batasan-batasan tentang pengertian yang banyak terdapat dalam UNDANG-UNDANG ini. Dalam pasal 1 diterangkan tentang obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek pajak penjualan.
Pasal 1 ayat 1 ke 1. Daerah pabean. Dengan kata "daerah pabean" dimaksud seluruh bagian INDONESIA, dimana dipungut bea masuk dan bea keluar.
ke 2. Barang. Pengertian tentang ini disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Sipil. Hanya benda bergerak yang berwujud termasuk kapal dianggap barang dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini.
Penyerahan benda tetap tidak dikenakan pajak. Dianggap tidak patut lagi, jika di samping pemungutan 5% bea balik nama yang terhutang oleh karena perjanjian penyerahan barang tetap, masih juga akan dipungut pajak penjualan.
ke 3. Penyerahan barang.
a. Penyerahan yang disebut pada huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik oleh karena sesuatu perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi ada juga penyerahan hak milik yang disebabkan oleh lain macam perjanjian, misalnya perjanjian hibah, tukar-menukar dan sebagainya termasuk juga penyerahan yang diterangkan pada huruf a.
b. Pemberian barang oleh karena suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa UNDANG-UNDANG pada huruf b dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan pemungutan pajak barulah dapat dijalankan, apabila angsuran yang terakhir dari beli sewa itu telah dibayar, oleh karena menurut hukum, penyerahan barulah terjadi pada saat itu. Hal ini tidaklah diinginkan, oleh karena jika pembeli sewa sebelumnya pembayaran angsuran yang terakhir menghentikan pembayaran, maka tidaklah dapat dipungut pajak lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunaskan.
c. Pemindahan hak milik oleh karena sesuatu tuntutan oleh Pemerintah yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut pada huruf c dilupakan, maka pemungutan pajak penjualan tidak mungkin.
d. Untuk mencegah penyelundupan dari pajak, maka pada huruf d pembuatan pekerjaan dalam keadaan bergerak dipersamakan dengan penyerahan barang, dengan tidak menghiraukan apakah hak milik diserahkan atau tidak. Dengan demikian maka juga dipungut pajak atas pembuatan barang, yang dibuat pabrikan dari bahan yang disediakan oleh penyuruh membikin barang itu.
Meskipun dalam hal ini terutama dimaksud pembuatan barang oleh karena perjanjian borongan, tetapi juga masuk ketentuan ini pembikinan barang oleh karena perjanjian di mana yang menyuruh tidak berwajib memberikan prestasi kembali. Tetapi tidak dimaksud oleh ketentuan ini penyerahan barang oleh karena perjanjian sewa menyewa.
Ketentuan termaksud Mengingat pasal 2 ayat 2, ke 1 hanya dapat berlaku dalam sesuatu hal, dimana yang membikin barang itu, telah melakukan pekerjaan, sehingga ia terhadap barang itu dapat dianggap sebagai pabrikan. Seorang tukang jahit yang mengapit (oppersen) pakaian tidak dikenakan pajak, tetapi seorang tukang jahit yang membikin pakaian dari bahan dan lapisan dikenakan, oleh karena meskipun dalam kedua-dua hal itu terdapat penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, dalam hal pertama tukang jahit itu tidak dapat dianggap sebagai pabrikan pakaian itu.
UNDANG-UNDANG berpendirian, bahwa hanya satu orang saja dapat dianggap sebagai pabrikan dari sesuatu barang, sehingga jika yang menyuruh telah dianggap pabrikan maka yang disuruh tidak dapat dianggap lagi. Perkataan "kecuali jika penghasilan itu berlaku untuk pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu" bertujuan menyatakan dasar-dasar tersebut. Untuk mencegah gangguan atas hubungan persaingan maka telah dipertimbangkan untuk menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa UNDANG-UNDANG penggunaan barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang itu serta penggunaan barang yang dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa
peraturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak tentang kesederhanaan bentuk bagi UNDANG-UNDANG ini, maka peraturan tersebut di atas tidak dicantumkan.
Juga tidak ada alasan,untuk memasukkan barang yang disediakan bagi pabrikan sendiri atau bagi anak isterinya dalam penyerahan yang dikenakan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, oleh karena umumnya pembukuan pabrikan kebanyakan tidak lengkap sekali, sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam administrasi kas mereka. Lagi pula terdapat banyak alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pajak, oleh karena sebenarnyalah pengecualian sedemikian itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani.
ke 4. Harga jual: adalah "nilai berupa uang" yang dipenuhi. Pelunasan dari nilai sebaliknya (tegenwaarde) dari barang yang diserahkan, tidak selamanya terdiri dari uang semata- mata. Berhubung dengan ini maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang sebaiknya buat prestasi sebaliknya (tegenprestatie). Nama itu menunjukkan, bahwa nilai yang dihitung dalam mata uang dari prestasinya, dari apapaun juga prestasi itu sendiri, menjadi dasar dari pemungutan pajak.
Maka oleh karena itu perlu ditetapkan bahwa terhutangnya pajak tidak terjadi pada saat penyerahan, akan tetapi pada saat penerimaan harga jual. Batasan harga jual memang memperhatikan hal itu dengan menentukan, bahwa pada akhirnya jumlah yang dipenuhilah yang menentukan penetapan harga jual. Jadi bukan harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan, tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi dasar pemungutan pajak.
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh sipembeli dibayar pada sipengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan, akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang tidak menjadi soal. Hal ini dinyatakan dengan tambahan, bahwa juga pelunasan dari harga oleh pihak ketiga, asal saja oleh karena penyerahan, menjadi bagian dari harga jual.
ayat 2
Penyerahan hak milik fiduciair. Penyerahan hak milik persediaan barang dan alat perusahaan yang lazim dipakai dalam dunia perdagangan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedangkan barang itu masih ditangan debitur dinamakan penyerahan hak milik fiduciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut arti kata UNDANG-UNDANG ini.
ayat 3.
Pembatasan pengertian "harga jual". Dengan ketentuan ini maka pajak itu sendiri tidak termasuk dalam harga jual, sedemikian itu untuk mencegah supaya jangan dipungut pajak atas pajak.
ayat 4.
Tempat dan saat penyerahan. Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya penyerahan dalam daerah pabean dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan
terjadi secara dari tangan ke tangan maka penetapan tempat dan saat penyerahan tidak memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang dengan cara menyerahkan surat (ceel) atau kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat, dimana barang itu berada pada saat penyerahan surat atau kunci.
Tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan terjadi dalam hal-hal, dimana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan, maupun dengan ataupun tidak dengan bantuan dari jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang di darat dan di sungai dan pengangkutan di laut.
Tidak ada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan dalam hal pengangkutan di darat dan di sungai. Tetapi untuk pengangkutan di laut hal ini ada diatur. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengang-kutan barang di laut menurut pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG tadi, ialah tempat dimana barang itu berada pada saat penyerahan konnosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak penjualan dalam semua hal, dalam mana barang pada penyerahan konnosemen masih di kapal yang berada di luar laut territoriaal. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan dalam hal-hal pengangkutan interinsulair yang sering terjadi.
Oleh karena itu dengan membelakangkan (derogasi) pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan peraturan ini menentukan untuk melakukan UNDANG-UNDANG ini baik pada pengangkutan di darat dan di sungai maupun pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan saat penyerahan, ialah tempat dan saat dimana pabrikan menyerahkan barang itu pada jurukirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang ditunjukkan, hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh-sungguh, yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan, apakah barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.
Your Correction
