Correct Article 1
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Yang dimaksud UNDANG-UNDANG ini dengan:
ke-1. daerah pabean. daerah pabean Republik INDONESIA;
ke-2. barang. barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak yang berwujud;
ke-3. penyerahan barang:
a. penyerahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian;
b. pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
c. pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah;
d. penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu;
ke-4. harga-jual. nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga oleh karena penyerahan barang.
(2). Penyerahan hak milik yang semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai penyerahan.
(3) Dalam harga-jual tidaklah terhitung pajak penjualan.
(4) Sebagai tempat dan saat penyerahan maka dianggap tempat dan saat, di mana pabrikan yang menyerahkan barang itu memberikan barangnya kepada juru-kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Your Correction
