Correct Article 29
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Asalkan peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka dikecualikan dari pajak penjualan:
ke-1.
penyerahan padi, gabah, beras, dan gandum (graan) lainnya, tepung dan bunga gandum, sagu, gaplek, roti, sayur dan buah-buahan yang segar, susu segar, daging segar, ikan segar dan ikan asin, telor segar dan telor asin, terasi dan garam;
ke-2.
penyerahan bambu, bambu yang dibelah dan anyaman kasar daripada bambu;
ke-3.
penyerahan kayu bakar, arang, gas, minyak tanah untuk cahaya (kerosine) dan elektris;
ke-4.
penyerahan obat-obatan (medicamenten);
ke-5.
penyerahan barang-barang dalam hal-hal, di mana untuk itu pada pemasukan oleh karena atau dengan kuasa ketentuan-ketentuan dari Indische Tariefwet tidak dikenakan bea masuk, terkecuali barang yang disebut pada pos No. 247, 530, 542,
714. II huruf a, 800, 831 dan juga es kasar seperti dimaksud dalam pos 111. II, dari Tarip Bea-masuk;
ke-6.
penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, ke-7.
penyerahan barang yang tidak diusahakan lebih lanjut untuk mana ternyata telah dilunasi pajak penjualan atau pajak masuk;
ke-8.
penyerahan barang untuk dikirim ke luar negeri, ke-9.
penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap kebanyakan untuk dikirim ke luar negeri;
ke-10.
penyerahan barang dengan percuma, dalam hal-hal yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan;
ke-11.
penyerahan barang dalam rumah makan dan penginapan, jika pembayaran- pembayaran untuk itu dipungut pajak menurut Pasal 2 dari UNDANG-UNDANG Pajak Pembangunan I;
ke-12.
penyerahan makanan dan minuman dalam lembaga untuk menyembuhkan dan merawat orang sakit atau orang bercacat atau dengan tujuan amal untuk memelihara orang lain, jika penyelenggaraan lembaga itu tidak ditujukan kepada atau tidak membuat untung;
ke-13.
penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai- tembakau Staatsblad 1932 No. 517.
Your Correction
