Correct Article 17
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Barangsiapa berkeberatan terhadap keputusan yang diambil atas surat keberatannya atau terhadap pajak yang ditetapkan untuknya menurut Pasal 14 ayat 1 atau terhadap keputusan yang diambil baginya menurut Pasal 32 dapat memasukkan surat permohonan pertimbangan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut cara, yang ditentukan dalam Peraturan Meminta Pertimbangan dalam urusan pajak, dalam tempo tiga bulan setelah tanggal surat keputusan dikirim atau surat ketetapan pajak diserahkan.
Your Correction
