Correct Article 33
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Siapa pun dilarang mengumumkan lebih lanjut apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya dalam jabatan atau pekerjaannya dalam menjalankan UNDANG-UNDANG ini atau bersangkutan dengan itu, selain daripada yang perlu untuk melakukan jabatan atau pekerjaan itu.
(2) Larangan itu juga berlaku terhadap ahli dan juru bahasa bukan pegawai dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1.
Your Correction
