Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dimaksud dalam Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak- banyaknya dua ribu rupiah. (2). Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah. (3). Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
Your Correction