Correct Article 12
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
ayat 1 dan 2
Untuk MENETAPKAN tempat, dimana pabrikan harus dikenakan pajak, maka tempat kediaman atau tempat kedudukannya pada awal tahun takwimlah yang menetukan, kecuali jikalau kewajiban pajak terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini menjadi pengganti awal tahun itu.
ayat 3.
Dalam pasal ini ditetapkan pembesar yang mana berkuasa untuk MENETAPKAN pajak.
Kekuasaan relatip dari Inspektur terdapat dalam pasal 2 ayat 1 ke 3.
ayat 4.
Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pabrikan yang dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas mungkin. UNDANG-UNDANG telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada Inspektur untuk memilih cara sendiri dalam penetapan pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan pemberitahuan.
Akan tetapi ketetapan pajak harus berdasarkan harga penjualan seluruhnya, atas mana menurut ketentuan UNDANG-UNDANG pajak terutang untuk setahun takwim.
Dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang maka dasar pajak tidak akan dapat ditetapkan setepat-tepatnya, melainkan harus dikerjakan dengan jalan pikiran berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada, akan tetapi hal itu tidak akan menyalahi prinsip tersebut di atas.
Hal tersebut juga tidak akan mengganggu ketentuan hukum untuk pabrikan, berhubung dengan hak yang diberikan dalam UNDANG-UNDANG untuk memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan pada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan atas surat keberatannya.
Your Correction
