Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menurut pasal 12 ayat 4 pajak baru ditetapkan setelah tahun takwim berakhir, oleh karena pada waktu itulah baru dapat diketahui dasar-dasar untuk menghitung pajak. Oleh karena pajak terutang oleh pabrikan, tetapi olehnya dalam tahun takwim dibebankan kepada pemakai telah berada ditangannya yakni sewaktu harga jual dilunaskan, maka tentu dapat diinsyafi bahwa perlu sekali diadakan aturan agar uang pajak itu selekas mungkin masuk ke dalam Kas Negeri. UNDANG-UNDANG mencoba mencapai maksud itu dengan jalan mewajibkan Inspektur untuk mengeluarkan ketetapan pajak sementara selekas mungkin pada permulaan tahun takwim. UNDANG-UNDANG hanya memerintahkan, bahwa ketetapan sementara ini berdasarkan atas jumlah yang dikira oleh Inspektur. Pembesar ini seharusnya mengira peredaran setahun yang pada waktunya harus dikenakan pajak dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan segala keterangan-keterangan yang ada padanya dan pengiraan peredaran ini dipakainya sebagai dasar ketetapan sementara. Tidak dapat dimungkiri lagi, bahwa peraturan dalam pasal 13 ayat 1, juga berhubung dengan ayat 3 yang MENETAPKAN berlakunya peraturan dalam Bab VII dalam hal kewajiban membayar, telah memberikan kekuasaan yang luas kepada Inspektur. Akan tetapi ini tidak usah menjadi soal, karena dalam pasal 20 ayat 2 dan 3 telah diadakan peraturan penyicilan pembayaran yang lunak. Ayat 3 sampai dengan 5 berdasar pada pasal 53 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932.
Your Correction