Correct Article 6
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Tarip. Tarip pajak penjualan besarnya 5%. Dengan tarip sebesar 21/2% dalam sistim pemungutan berganda maka harga barang akan naik lebih dari 10%. Jadi hal ini dianggap, bahwa lajur perusahaan rata-rata terdiri dari empat mata rantai dan dasar pajak pada tiap-tiap mata rantai lebih tinggi, oleh karena pajak yang telah dipungut dan untung termasuk dalamnya.
Oleh karena itu pemungutan satu kali sebesar 5% dari harga barang pada sumbernya dapatlah dianggap sedang sekali, jika dibandingkan dengan tarip UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran
1950. Dalam hal itu perlu juga dicatat bahwa kenaikan harga dapat diharapkan tidak akan melebar kepada semua barang. Dengan begitu maka pajak penjualan ini dalam hidup desa akan sedikit saja atau tidak sama sekali mempengaruhi harga, jika perlengkapan barang berada dalam tangan penduduk sendiri atau dengan tidak memakai peredaran uang. Tetapi juga dengan memasukkan peredaran uang maka dalam hidup desa tertutup, kenaikan harga tentu akan banyak terbatas berhubung dengan pengecualian dalam pasal 29 dari keperluan hidup sehari- hari yang pertama, bahan mentah dan hasil-hasil untuk ekspor.
Your Correction
