Correct Article 5
UU Nomor 35 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Saat terhutangnya pajak penjualan. Suatu pajak, seperti pajak penjualan yang dikenakan karena melakukan penyerahan, maka jika tidak ada ketentuan yang nyata, pajak itu menjadi terhutang pada saat penyerahan itu dilakukan.
Umumnya penetapan dan penilikan atas pajak yang terhutang itu, jika dalam banyak hal tidak ada perbukuan yang sempurna, harus dilakukan dari buku kas dan catatan. Oleh karena itu sudah tentu untuk mengenakan pajak itu harus diambil keterangan dari administrasi kas dengan memindahkan pengenaan pajak itu dari saat penyerahan barang ke saat penerimaan jumlah uang yang menjadi harga dari penyerahan itu.
Bukan saja pajak itu barulah jadi utang, oleh karena penerimaan, tetapi jumlah yang diterima itu juga menjadi dasar pajak.
Dengan mencicil jumlah pembelian, maka pajak itu tiap kali harus dibayar dari cicilan itu.
Untuk penyerahan dengan percuma, maka utang pajak terjadi pada saat penyerahan itu, oleh karena dalam hal ini harga tidak menjadi soal.
Untuk perusahaan dengan perbukuan yang teratur dan sempurna dapat ditetapkan oleh Inspektur, jika pengusaha meminta sedemikian itu, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama dari pasal 5 pajak jadi terutang pada saat penyerahan barang, jadi pada saat biasa menurut anggapan yang lazim.
Your Correction
