Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Bank Pengirim Asal
(1) Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(3) Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
a. Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b. tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c. Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal hanya dapat menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana atas dasar alasan yang wajar.
Pasal 16 . . .
depkumham.go.id
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan Pengaksepan, Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(2) Penyimpangan terhadap waktu Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila terdapat:
a. alasan yang wajar dan paling lambat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya setelah diterimanya Perintah Transfer Dana; atau
b. kesepakatan tentang waktu Pengaksepan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal yang terekam dan/atau tercatat dalam administrasi Penyelenggara Pengirim Asal.
(1) Dalam hal persyaratan Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) terpenuhi, Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan jika melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pendebitan Rekening Pengirim Asal;
b. menerbitkan Perintah Transfer Dana yang dimaksudkan untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal; atau
c. menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Pengirim Asal melalui media yang disepakati antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal dianggap telah melakukan Pengaksepan apabila telah menerima Perintah Transfer Dana dan tidak memberikan penolakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal Perintah Transfer Dana diterima.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal melakukan lebih dari satu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), saat Pengaksepan terhitung sejak kegiatan Pengaksepan yang dilakukan lebih dahulu.
(4) Pelaksanaan . . .
depkumham.go.id
(4) Pelaksanaan pendebitan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
(5) Apabila pelaksanaan pendebitan Rekening Pengirim Asal oleh Penyelenggara Pengirim Asal dilakukan lebih awal dari tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal terhitung sejak tanggal pendebitan Rekening Pengirim Asal sampai dengan tanggal penerbitan Perintah Transfer Dana.
Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Penyelenggara Penerima dan telah diterima oleh Penyelenggara Penerima, baik secara langsung maupun melalui Sistem Transfer Dana.
(1) Penyelenggara Pengirim Asal dapat menolak melakukan Pengaksepan berdasarkan alasan yang wajar dan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal menolak melakukan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukan penolakan tersebut beserta alasannya kepada Pengirim Asal pada tanggal yang sama dengan tanggal penolakan Pengaksepan.
(3) Apabila Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal yang dihitung sejak tanggal Pengaksepan sampai dengan tanggal pengembalian Dana.
Pasal 20 . . .
depkumham.go.id
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
(1) Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
a. bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara Pengirim Asal yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;
b. kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim Asal;
c. kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana;
atau
d. hal lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pengirim Asal yang tidak melakukan Perintah Transfer Dana setelah melakukan Pengaksepan tetap berkewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal atas Dana yang seharusnya ditransfer.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
Pasal 23 . . .
depkumham.go.id
(1) Pelaksanaan Perintah Transfer Dana tidak dilanjutkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal jika terdapat perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang dari negara asal atau negara tertuju yang melarang pelaksanaan Perintah Transfer Dana.
(2) Dalam hal Transfer Dana tidak dapat diselesaikan oleh Penyelenggara Pengirim Asal karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana transfer diperlakukan sesuai dengan perintah, penetapan, putusan, atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus.
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit.
Pasal 27 . . .
depkumham.go.id
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya.
Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
a. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara Pengirim;
b. Rekening Penyelenggara Pengirim di Penyelenggara Penerus;
c. Rekening Penyelenggara Penerus di Penyelenggara lain;
atau
d. Rekening Penyelenggara Penerus di bank sentral.
Pasal 30 . . .
depkumham.go.id
Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.