Correct Article 86
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 87 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
