Correct Article 84
UU Nomor 3 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang TRANSFER DANA
Current Text
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Your Correction
